KETAPANG - IstanaTV, Kemitraan kebun kelapa sawit yang dikelola Koperasi Unit Desa Berais Lestari Mandiri (BLM) diduga tidak transparan. Pasalnya, baru diketahui anggota KUD yang sebenarnya terdiri dari 201 anggota. Tetapi hanya 80 anggota saja yang dipublikasikan.
"Berdasarkan data kapling milik warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, telah mencantumkan lokasi KUD BLM, namun para anggota tidak mengetahui jelas jumlah pokok sawit beserta hasil panen tiap- tiap anggota", terang sumber.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan kemitraan, keberadaan data peserta, hingga dugaan hilangnya hak ekonomi masyarakat atas kebun sawit yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah perwakilan masyarakat, dari total data peserta kemitraan Tahap II, hanya sekitar 80 nama yang diketahui atau dipublikasikan. Sementara 201 kapling lainnya disebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin satu hal, buka seluruh daftar peserta sesuai SK Bupati. Kalau memang semuanya benar, mengapa harus disembunyikan?” ujar seorang perwakilan warga. Senin(03/08/2026).
Masyarakat menilai tidak adanya keterbukaan informasi telah memicu kecurigaan bahwa hak warga atas kebun kemitraan berpotensi tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai daftar peserta, mekanisme pengelolaan kebun, maupun pembagian hasil.
Pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT Kalimantan Agro Prima Mandiri (KPAM) kini menjadi sorotan. Warga mempertanyakan mengapa informasi yang seharusnya menjadi hak anggota justru sulit diakses.
Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mempertanyakan keberadaan kantor koperasi serta aktivitas administrasinya. Menurut mereka, minimnya transparansi membuat pengawasan publik terhadap pengelolaan aset kemitraan menjadi sangat terbatas.
Di sisi lain, masyarakat menyebut kebun sawit tersebut telah menghasilkan. Namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran produksi, nilai penjualan, penerimaan dana, maupun pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kebun tersebut.
Anggota KUD berharap agar penegak hukum menyelidiki dugaan penyelewengan di kemitraan ini demi menjaga hak- hak anggota supaya tujuan koperasi mensejahterakan anggotanya bisa tercapai.

