Posts

Showing posts from February, 2026

PT. Pasir Alam Kalimantan Sosialisasi CSR

Image
  SANGGAU - INB, Kontraktor pembangunan smelter PT.Westerfiel Alumina Indonesia (WAI) PT.Pasir alam Kalimantan (PT.PAK) melakukan sosialisasi, Sabtu (21/2/2026) di Kantor Desa Pulau Jambu Kec. Sungai Raya Kab Kuburaya, terkait operasional  kapal tongkang di Sungai Kapuas . Kegiatan penyedotan pasir dipergunakan utk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sepenuhnya didukung masyarakat sekitar, termasuk warga yg berada di Ds. Kampung Baru Kec. Toba Kab. Sanggau. Lokasi PT WAI ini berseberangan dengan Ds Pulau Jambu dsn tajung durian Kec Sungai Raya Kab. Kuburaya.  Sebagai tanggung jawab perusahaan, PT.Pasir Alam Kalimantan mengadakan sosialisasi yang disambut baik penuh dukungan oleh masyarakat sekitar  dengan beberapa catatan , perusahaan memperhatikan kesejahteraan warga setempat melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah Desa mengharapkan, perusahaan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa serta memperhatikan pembangunan/perbaikan t...

Mahasiswa Demo Gedung DPR-D Kalbar

Image
  PONTIANAK - INB, Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Provinsi Kalimantan Barat (26/2/2026) mengkritisi Badan Gizi Nasional dan Polri. Mahasiswa menuntut evaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada penyampaian orasi mahasiswa menilai BGN gagal menjamin keamanan dan kualitas makanan bagi siswa. Rentetan kasus keracunan disejumlah sekolah di Kalimantan barat tanpa evaluasi serius dalam pelaksanaan MBG. Bahkan Ditengah banyak siswa yang keracunan, Badan Gizi Nasional mendapat piagam penghargaan. Spanduk yang bertulis, " Evaluasi Total MBG dan Polri" dibentangkan mahasiswa di depan aksi. Kritik diarahkan ke pemerintah pusat. Orator mahasiswa menyebut, "Jangan MBG dijadikan kepentingan politik". Mahasiswa mengharap agar kepolisian juga melakukan tindakan penyelidikan atas kasus- kasus keracunan siswa akibat MBG. (Ind)

Soal HGU PT APS Berbuntut Pembungkaman Publik

Image
SANGGAU - INB, Ketua Forum Temenggung Kabupaten Sanggau Luncung KS mengatakan, persoalan Ketiadaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Palindo Sakti (Wilmar grup) menyeret berbagai pihak, termasuk biro hukum forum temenggung Jungkarnain Sagala, S.H. Kekeliruan penulisan Jabatan oleh BPN pada berita acara pengajuan keberatan kepala suku Dayak Peruwan atas  tanah adat yang dikelola PT.APS selama 20 tahun biro hukum forum temenggung dijebak oleh kepala BPN dengan yang diduga bekerjasama dgn pihak-pihak tertentu yang mampu membuat heboh publik hingga berujung penuntutan adat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan klarifikasi atau perbaikan surat. Luncung menegaskan, tuduhan penyalah gunaan gelar temenggung berlebihan. Karena saudara Jungkarnain Sagala berada dalam posisi mendampingi Temenggung Longgon GSP dalam penerbitan surat yang menjadi objek perkara. Ahli waris Jungkarnain Sagala tidak terima cara- cara pengurus DAD Tayan hulu yang diduga pasang badan demi menutupi ketiadaa...

Ahli Waris JUNGKARNAIN SAGALA Keberatan Atas Putusan DAD Tayan Hulu

Image
  SANGGAU - INB, Ahli waris Jungkarnain Sagala melakukan perlawanan terhadap putusan Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat kepada Jungkarnain Sagala, S.H. atas tuduhan pencatutan gelar sakral "Temenggung" melalui berita acara keberatan masyarakat Dayak Peruwan dalam hal penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.APS Wilmar grup. Polemik terkait putusan adat terhadap JUNGKARNAIN SAGALA terus bergulir. Dua surat resmi dari pihak yang berbeda kini menjadi perhatian, yakni surat aksi dari unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu dan surat keberatan dari ahli waris JUNGKARNAIN SAGALA yang disampaikan ke DAD tingkat Kabupaten Sanggau. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, putusan adat sebelumnya telah dibacakan dalam forum adat di wilayah Tayan Hulu. Setelah itu, beredar surat aksi dari unsur Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu yang menegaskan “Putusan adat telah melalui mekanisme dan musyawarah sesuai ketentuan adat yang berlaku.” Di sisi lain, pad...

KPK Geledah Beacukai Amankan Uang RP. 5 Milyar Dalam Koper

Image
  JAKARTA - INB, Penggeledahan kasus suap Beacukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan uang lima koper yang berjumlah Rp.5 Miliar. Langkah yang diambil KPK menunjukkan komitmenya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada hari Jumat (13/2/2026) menjelaskan Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi importasi barang dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita uang lebih dari lima (5) miliar rupiah yang disimpan di lima koper. Uang itu di temukan KPK saat penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara suap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor Bea dan Cukai memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara. Dugaan praktik suap dalam importasi barang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai integritas sistem perdagangan nasional. Penegakan hukum yang konsisten sangat diharapkan publik untuk mengemba...

HGU PT. RKA Melawi 18.007 Ha, Lahan Digarap 37.208 Ha

Image
  MELAWI - INB, Wakil Bupati Melawi Malin, S.H menegaskan, pemerintah Kabupaten Melawi akan ambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak patuh aturan dan regulasi, apalagi berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Malin menyebutkan (7/2) PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang berlokasi di kecamatan nangapinoh, Pinoh Utara dan Belimbing telah 19 tahun mengusahakan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 37.208 Hektare hanya 18.007 Hektare yang ber HGU, selebihnya digarap tanpa legalitas penguasaan tanah yang sah. IUP PT. Rafi dikeluarkan bertahap thn 2007,2009 dan pada tahun 2013 dengan total 37.208 Hektare. Hampir separoh luas lahan yang tidak bertanggung HGU sudah ditanam kelapa sawit yang sudah berproduksi. Karena PT. Rafi dianggap melakukan pelanggaran berat, Pemerintah Daerah merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kebun diluar HGU. "Jika tidak ada itikat baik, izin usaha dapat dicabut", tegas Malin. Selain HGU, PT.R...