PH Hadi Mulyadi Desak Polisi Selesaikan Kasus Terlapor Edi Riyanto

 


MELAWI - INB, Penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyadi, Marada Manurung, S.H. memberikan komentarnya terkait lambanya penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani hingga satu tahun masih dalam proses menunggu pendapat ahli.

Marada menjelaskan (17/6/2026), Polisi Resort Melawi mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke tim advokat tertanggal 22 April 2026.

Edi Rianto (ER) diduga telah melakukan tindak  pidana  fitnah dan pencemaran nama baik menuduhkan suatu hal yang merendahkan martabat atau mental orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Marada mengatakan, "perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami,  hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan"  karena dituduh melakukan pungli.

Mental klaien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil  creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyadi dengan kata-kata "TU ORANG ORANG  DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI". Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Marada mengaku  sangat percaya kepada penyidik Polres Melawi mampu menyelesaikan kasus ini, namun permasalahanya tenggang waktu penanganan perkara ini sangat panjang hingga satu tahun tidak kunjung disidangkan.

Proses hukum yang panjang bisa mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik, tegas Marada.

Pengacara Peradi berdarah Batak ini mendorong penyidik supaya kasus Laporan Hadi Mulyadi diselesaikan sesuai perundang- undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Jika penyidik tidak mampu melengkapi syarat-syarat hukum kasus tersebut, Marada mendesak Polisi agar melakukan langkah lain seperti restoratif jusctis dan atau menghentikan penyidikan (SP3).

Pesan penting juga disampaikan Marada, agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain.

(Tim)

Comments

Popular posts from this blog

Polres Landak Tahan Anak Dibawah Umur Tanpa Pemberitahuan Keluarga

Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Semakin Dekat