Polres Landak Tahan Anak Dibawah Umur Tanpa Pemberitahuan Keluarga

 


LANDAK - INB, Tuduhan pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan pihak PT. Putra Indotropikal (Wilmar grup) di Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak melibatkan anak dibawah umur.

Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim IPTU Kusyanto mengatakan, tiga orang ditangkap petugas Brimob yang bertugas di area PT.PI kedapatan mencuri buah sawit milik perusahaan menggunakan mobil seorang warga yang dioperasikan pencuri tanpa izin pemilik mobil. Polisi meminta pemilik mobil menunjukkan bukti kepemilikan mobilnya guna memastikan legalitas mobil.
"Jika tidak lengkap, maka disita untuk negara", tegas Kasat Reskrim.

Permintaan penyidik telah dipenuhi pemilik mobil dengan menyerahkan surat kelengkapan berupa STNK dan BPKB. 

Setelah 5 hari penahanan dilakukan Polisi terhadap 3 tersangka, pemilik mobil mengajukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kapolres Landak mengingat salah satu warga yang ditahan masih berada dibawah umur. Ketika ditanya mengenai surat pemberitahuan penahanan, Y mengatakan salah seorang tersangka adalah keponakanya yang juga tidak ada pemberitahuan penahanan oleh polisi ke keluarganya. 

Y pemilik mobil mengatakan, mobilnya terparkir di ram miliknya tanpa kunci diambil tersangka tanpa izin.

Sementara seorang kepala Dusun dari Desa Rasan meminta agar polisi bersikap netral dalam memproses perkara ini. Menurutnya, bahwa penyidik telah memeriksa kelengkapan mobil yang digunakan pelaku, "harusnya polisi juga wajib memeriksa dokumen keabsahan kepemilikan buah sawit". Pelapor yaitu PT.PI wajib menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar ijin usaha perkebunan. Tanpa HGU artinya, legalitas kepemilikan pelapor tidak sah,  ungkap sumber.

Terkait masalah ini, beredar rumor penempatan Brimob di perkebunan milik Wilmar grup di Desa Rasan itu sangat mengganggu warga setempat. "Brimob yang ngepam di PT.PI sangat galak- galak", ungkap sumber. Diluar kawasan perusahaan para Brimob sering bersentuhan kepentingan dengan masyarakat setempat. Sumber mempertanyakan dasar hukum penempatan Brimob di PT.PI.
Apakah karena Kapolres Landak tidak mampu menjaga keamanan diwilayah kerjanya atau faktor pertimbangan lain?, tanya sumber.

(Tim)

Comments

Popular posts from this blog

PH Hadi Mulyadi Desak Polisi Selesaikan Kasus Terlapor Edi Riyanto

Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Semakin Dekat